Jumat, 11 April 2014

Seputar Haid untuk Muslimah- adab haid


MUSLIMAH & HAID

Sebagai seorang muslimah sangatlah wajib baginya untuk belajar ilmu-ilmu yang berkaitan dengan suatu ibadah. Apakah selama ini ia telah mengatahui ibadah yang dilakukannya sudah sesuai atau belum dengan syarat dan rukunnya? Sehingga menjadi sah ibadahnya. Apalagi ia seorang ibu yang akan mendidik anak-anaknya, sehingga anak-anaknya tumbuh dengan didikan dan bimbingan seorang ibu yang faham agama, yang akan menuntun anak-anaknya menjadi seorang yang sholeh atau sholehah.
Dari sekian banyak ilmu yang tidak kalah pentingnya adalah ilmu tenteang haid. Jika seorang muslimah baik remaja atau dewasa tidak mengetahui seluk beluk tentang masalah haid, maka sangatlah dikhawatirkan ia banyak meninggalkan suatu kewajiban misalnya dalam hal ini adalah sholat. bisa jadi ketika soerang wanita yang mendapatkan haid , tetapi karena ia tidak faham maka ia tetap menjalankan sholat, sedangkan seorang yang haid diharamkan untuk sholat atau sebaliknya , yang seharusnya ia sudah suci tetapi karena ketidakfahamannya atau karena ceroboh, maka ia belum melakukan mandi wajib sehingga meninggalkan sholat. Belum lagi masalah yang timbul pada setiap wanita yang mengalami haid sangatlah bermacam-macam dan hal tersebut memiliki hukum yang bermacam-macam pula. Oleh sebab itu, dari sekian banyak ilmu tentang haid yang ada, sedikit akan kita bahas disini dari dasar ilmu tersebut, walaupun ini belum cukup untuk memberi kefahaman secara lengkap. Ada beberapa poin yang sangat perlu diperhatikan bagi setiap muslimah yang menyangkut masalah haid tersebut, sehingga bisa dipraktekkan untuk dirinya sendiri atau anak-anaknya serta kerabat dan orang2 disekitarnya.
Diantaranya adalah:
  1. Sifat-sifat darah haid itu ada 5, yaitu:
Hitam, merah, coklat, kuning, dan keruh, berbau tidak enak.
  1. Kapan dikatakan haid, yaitu jika seorang wanita melihat darah yang keluar dengan nyata, bukan dikira-kira. Paling sedikit sehari semalam (24jam), dan paling banyaknya 15 hari 15 malam
  2. Jika darah keluar secara terus menerus ataupun terputus-putus yang sudah mencapai 24 jam dalam jangka masih 15 hari dan dalam waktunya haid, maka itu dikatakan darah haid. Namun bila kurang dari 24 jam maka bukan darah haid.
  3. Tanda-tanda suci yaitu dengan hilangnya kelima warna darah, baik dengan keluarnya cairan putih ataupun tidak.
  4. Kapan dihukum suci? Bila darah telah berhenti dan sudah benar-benar tidak ada lagi warna yang termasuk sifat-sifat darah haid walaupun sedikit, kemudian diikuti dengan mandi wajib, setelah itu berarti sudah dikatakan suci. Jangan menghukumi bersih dari haid, hanya dengan melihat bahwa sudah tidak ada kelima warna darah saja, jika belum melihatnya dengan kapas dari tempat keluarnya haid maka belum bisa diyakini bersih. Bila masih ada kuning atau keruh berarti belum bersih.
  5. Fardhunya mandi wajib ada dua yaitu: niat dan meratakan air ke seluruh tubuh ( sampai pada bagian lipatan lipatan tubuh, yang sulit dilalui air hendaknya dipastikan terkena air). Tidak ada yang terlewatkan, termasuk rambut, kuku, bulu dll. Niat mandi kepala/. Dengan niat demikian ;
Artinya: “ Saya niat mandi untuk mengankat hadast besar lillahi ta’ala”
  1.  Masa suci dari haid sampai haid berikutnya paling sedikit 15 hari 15 malam; jadi bila seorang wanita mengeluarkan darah tapi masa sucinya belum mencapai 15 hari 15 malam berarti bukan termasuk darah haid.
  2. Jika sudah yakin suci, maka wajib baginya untuk segera mandi wajib lalu melakukan sholat, jangan sampai menunda-nunda mandi wajib atau mandi besar apalagisampai meninggalkan sholat. Apabila suci dari haid di waktu ashar maka wajib mandi, kemudian sholah ashar. Lalu sholat duhurnya diqodho. Begitu juga bila sucinya waktu isya maka wajib mandi besar lalu sholat isya kemudia sholat magribnya doqodho. Namun bila sucinya waktu subuh maka tidak ada yang diqodho. Terkadang seseorang suci dari malam tetapi karena malas mandi sehingga ditunda sampai meninggalkan sholat magrib dan isya’ nya atau isya nya saja. Hal tersebut tentu saja berdosa karena meninggalkan sholat, dan wajib baginya mengqodho sebanyak sholat yang ia tinggalkan.
  3. Apabila sucinya haid pada hari ini, maka hari ini sudah terhitung masa suci haid 1 hari.
  4. Jika Hari ini mendapatkan haid, maka dihitung satu hari bila sudah 24 jam. Misalnya hari ini haid jam 1 siang maka dihitung 1 hari pada hari esoknya jam 1 siang.
Ø  Hal-hal yang diharamkan ketika haid dan nifas:
Ø  Salat
Ø  Thawaf
Ø  Menyentuh dan membawa mushaf Al-qura
Ø  Berpuasa
Ø  Bercerai
Ø  I’tikaf di masjid
Ø  Berhubungan suami istri
Ø  Berwudhu
Ø  Seorang yang sudah bersih dari haid atau nifas tetapi belum mandi wajib, maka diharamkan untuk berhubungan suami istri. Namun bila sudah suci dengan melakukan  mandi wajib maka diperbolehkan sebagaimana mestinya seorang istri.
Ø  Sangat dihimbau bila seseorang mendapatkan haid, hendaknya ia mencatat tanggal dan pukul berapa ia mulai mendapatkan haid. Jika suatu saat haidnya melebihi dari batas paling lama yaitu 15 hari 15 malam, maka baginya lebih mudah untuk mengetahui bahwa ia harus segera wajib mandi lalu salat seperti biasanya. Dan kasus seperti ini dinamakan istihadhoh (yaitu mengeluarkan darah pada waktu selain hari haid).
Ø  Seseorang yang mengalami istihadhoh bila akan mengerjakan salat, hendaknya ia berwudhu dan salat ketika sudah masuk waktu solat. Yang mana sebelum berwudhu ia harus membersihkan tempat keluarnya haid kemudian menggunakan pembalut dan pakaian dalam yang bersih, lalu dilanjutkan berwudhu, setelah itu ia tidak berbicara kecuali bila penting dan langsung menjalankan salat fardhunya.
Ø  Ketika berwudhu bagi seseorang yang mengalami istihadhoh, sewaktu membasuh wajahnya niatnya sedikit berbeda dengan biasanya, yaitu:
Nawaitul wudhu’a listibaahati fardhissholah.
Wudhunya seorang yang istihadhoh bisa digunakan untuk sekali salat fardhu saja, jika salat sunnah bisa menggunakan wudhu yang dikerjakan untuk salat fardhu tadi. Cara wudhu yang digunakan ketika istihadhoh ini, berlaku setiap kali hendak melaksanakan sholat fardhu.
Ø  Perlu diperhatikan contoh yang sering terjadi di bawah ini, bila seorang mendapatkan haid pada pukul 12.30 siang, sedangkan ia belum melaksanakan sholat dhuhurnya, maka dalam hal ini ia berhutang sholat dhuhur dan wajib mengqodhonya ketika nanti sudah suci. Karena jarak antara adzan dhuhur sampai ketika mendapat haid, masih ada cukup masa untuk menunaikan sholat dhuhurnya. Oleh sebab itu jika sudah dekat waktunya seorang mendapatkan haid, maka seharusnya mengerjakan sholatnya di awal waktu yaitu ketika selesai adzan. Sehingga sewaktu mendapatkan haid ia sudah melaksanakan sholatnya.
Ø  Untuk seseorang yang hamil, jika keluar darah pada masa kehamilannya yang mencapai 24 jam, maka itu dihukumi haid, dan tidak boleh sholat. Hali ini bisa terjadi pada sebagian wanita. Tetapi ketika menjelang melahirkan apabila mengeluarkan darah dalam arti sebagai “tanda akan melahirkan”, tidak dihukumi haid (atau disebut istihadhoh), sehingga tetap menjalankan sholat seperti biasa dan wudhunya dengan cara seorang yang istihadhoh. Kecuali jika sebelum itu sudah keluar darah haid maka tidak boleh salat.
Ø  Sebagai contoh kasus yang lain, seseorang mendapat haid di bulan puasa selama 8 hari, setelah suci ia mulai berpuasa selama 3 hari ternya ta di hari ketiganya keluar darah. Maka puasa yang tiga hari tersebut tidak sah, karena jumlah hari dari hari pertama mendapatkan haid belum mencapai 15 hari, sehingga darah yang keluar diakhir hari ketiga tersebut masih dianggap haid.
Dengan sedikit penjelasan tentang ini, semoga bagi muslimah yang tadinya kurang faham menjadi mengerti, dan bila ternyata selama ini terdapat kesalahan maka hendaknya bisa segera diperbaiki sehingga menjadi ibadah yang diterima. Tetapi jika selama ini terdapat kekurangan pada sholat fardhunya, maka wajiblah baginya untuk mengqodho sholat yang sebnyak yang ia tinggalkan. Daripada memperbanyak salat sunnah namun yang fardhu masi ada yang ketinggalan maka sudah seharusnya mengutamakan yang fardhu. Semoga ber manfaat.

by: Muti'ah Isnaeni

Tidak ada komentar:

Posting Komentar