MUSLIMAH &
HAID
Sebagai seorang muslimah sangatlah wajib baginya untuk
belajar ilmu-ilmu yang berkaitan dengan suatu ibadah. Apakah selama ini ia
telah mengatahui ibadah yang dilakukannya sudah sesuai atau belum dengan syarat
dan rukunnya? Sehingga menjadi sah ibadahnya. Apalagi ia seorang ibu yang akan
mendidik anak-anaknya, sehingga anak-anaknya tumbuh dengan didikan dan
bimbingan seorang ibu yang faham agama, yang akan menuntun anak-anaknya menjadi
seorang yang sholeh atau sholehah.
Dari sekian banyak ilmu yang tidak kalah pentingnya adalah
ilmu tenteang haid. Jika seorang muslimah baik remaja atau dewasa tidak
mengetahui seluk beluk tentang masalah haid, maka sangatlah dikhawatirkan ia
banyak meninggalkan suatu kewajiban misalnya dalam hal ini adalah sholat. bisa
jadi ketika soerang wanita yang mendapatkan haid , tetapi karena ia tidak faham
maka ia tetap menjalankan sholat, sedangkan seorang yang haid diharamkan untuk
sholat atau sebaliknya , yang seharusnya ia sudah suci tetapi karena
ketidakfahamannya atau karena ceroboh, maka ia belum melakukan mandi wajib
sehingga meninggalkan sholat. Belum lagi masalah yang timbul pada setiap wanita
yang mengalami haid sangatlah bermacam-macam dan hal tersebut memiliki hukum
yang bermacam-macam pula. Oleh sebab itu, dari sekian banyak ilmu tentang haid
yang ada, sedikit akan kita bahas disini dari dasar ilmu tersebut, walaupun ini
belum cukup untuk memberi kefahaman secara lengkap. Ada beberapa poin yang
sangat perlu diperhatikan bagi setiap muslimah yang menyangkut masalah haid
tersebut, sehingga bisa dipraktekkan untuk dirinya sendiri atau anak-anaknya
serta kerabat dan orang2 disekitarnya.
Diantaranya adalah:
- Sifat-sifat darah haid itu ada 5, yaitu:
Hitam, merah, coklat, kuning, dan
keruh, berbau tidak enak.
- Kapan dikatakan haid, yaitu jika seorang wanita melihat darah yang keluar dengan nyata, bukan dikira-kira. Paling sedikit sehari semalam (24jam), dan paling banyaknya 15 hari 15 malam
- Jika darah keluar secara terus menerus ataupun terputus-putus yang sudah mencapai 24 jam dalam jangka masih 15 hari dan dalam waktunya haid, maka itu dikatakan darah haid. Namun bila kurang dari 24 jam maka bukan darah haid.
- Tanda-tanda suci yaitu dengan hilangnya kelima warna darah, baik dengan keluarnya cairan putih ataupun tidak.
- Kapan dihukum suci? Bila darah telah berhenti dan sudah benar-benar tidak ada lagi warna yang termasuk sifat-sifat darah haid walaupun sedikit, kemudian diikuti dengan mandi wajib, setelah itu berarti sudah dikatakan suci. Jangan menghukumi bersih dari haid, hanya dengan melihat bahwa sudah tidak ada kelima warna darah saja, jika belum melihatnya dengan kapas dari tempat keluarnya haid maka belum bisa diyakini bersih. Bila masih ada kuning atau keruh berarti belum bersih.
- Fardhunya mandi wajib ada dua yaitu: niat dan meratakan air ke seluruh tubuh ( sampai pada bagian lipatan lipatan tubuh, yang sulit dilalui air hendaknya dipastikan terkena air). Tidak ada yang terlewatkan, termasuk rambut, kuku, bulu dll. Niat mandi kepala/. Dengan niat demikian ;
Artinya: “ Saya niat mandi untuk
mengankat hadast besar lillahi ta’ala”
- Masa suci dari haid sampai haid berikutnya paling sedikit 15 hari 15 malam; jadi bila seorang wanita mengeluarkan darah tapi masa sucinya belum mencapai 15 hari 15 malam berarti bukan termasuk darah haid.
- Jika sudah yakin suci, maka wajib baginya untuk segera mandi wajib lalu melakukan sholat, jangan sampai menunda-nunda mandi wajib atau mandi besar apalagisampai meninggalkan sholat. Apabila suci dari haid di waktu ashar maka wajib mandi, kemudian sholah ashar. Lalu sholat duhurnya diqodho. Begitu juga bila sucinya waktu isya maka wajib mandi besar lalu sholat isya kemudia sholat magribnya doqodho. Namun bila sucinya waktu subuh maka tidak ada yang diqodho. Terkadang seseorang suci dari malam tetapi karena malas mandi sehingga ditunda sampai meninggalkan sholat magrib dan isya’ nya atau isya nya saja. Hal tersebut tentu saja berdosa karena meninggalkan sholat, dan wajib baginya mengqodho sebanyak sholat yang ia tinggalkan.
- Apabila sucinya haid pada hari ini, maka hari ini sudah terhitung masa suci haid 1 hari.
- Jika Hari ini mendapatkan haid, maka dihitung satu hari bila sudah 24 jam. Misalnya hari ini haid jam 1 siang maka dihitung 1 hari pada hari esoknya jam 1 siang.
Ø
Hal-hal yang diharamkan
ketika haid dan nifas:
Ø Salat
Ø Thawaf
Ø Menyentuh dan membawa mushaf Al-qura
Ø Berpuasa
Ø Bercerai
Ø I’tikaf di masjid
Ø Berhubungan suami istri
Ø Berwudhu
Ø
Seorang yang sudah bersih
dari haid atau nifas tetapi belum mandi wajib, maka diharamkan untuk
berhubungan suami istri. Namun bila sudah suci dengan melakukan mandi wajib maka diperbolehkan sebagaimana
mestinya seorang istri.
Ø
Sangat dihimbau bila
seseorang mendapatkan haid, hendaknya ia mencatat tanggal dan pukul berapa ia
mulai mendapatkan haid. Jika suatu saat haidnya melebihi dari batas paling lama
yaitu 15 hari 15 malam, maka baginya lebih mudah untuk mengetahui bahwa ia
harus segera wajib mandi lalu salat seperti biasanya. Dan kasus seperti ini
dinamakan istihadhoh (yaitu mengeluarkan darah pada waktu selain hari haid).
Ø
Seseorang yang mengalami
istihadhoh bila akan mengerjakan salat, hendaknya ia berwudhu dan salat ketika
sudah masuk waktu solat. Yang mana sebelum berwudhu ia harus membersihkan
tempat keluarnya haid kemudian menggunakan pembalut dan pakaian dalam yang
bersih, lalu dilanjutkan berwudhu, setelah itu ia tidak berbicara kecuali bila
penting dan langsung menjalankan salat fardhunya.
Ø
Ketika berwudhu bagi
seseorang yang mengalami istihadhoh, sewaktu membasuh wajahnya niatnya sedikit
berbeda dengan biasanya, yaitu:
Nawaitul wudhu’a listibaahati
fardhissholah.
Wudhunya seorang yang istihadhoh
bisa digunakan untuk sekali salat fardhu saja, jika salat sunnah bisa
menggunakan wudhu yang dikerjakan untuk salat fardhu tadi. Cara wudhu yang
digunakan ketika istihadhoh ini, berlaku setiap kali hendak melaksanakan sholat
fardhu.
Ø
Perlu diperhatikan contoh
yang sering terjadi di bawah ini, bila seorang mendapatkan haid pada pukul
12.30 siang, sedangkan ia belum melaksanakan sholat dhuhurnya, maka dalam hal
ini ia berhutang sholat dhuhur dan wajib mengqodhonya ketika nanti sudah suci. Karena
jarak antara adzan dhuhur sampai ketika mendapat haid, masih ada cukup masa
untuk menunaikan sholat dhuhurnya. Oleh sebab itu jika sudah dekat waktunya
seorang mendapatkan haid, maka seharusnya mengerjakan sholatnya di awal waktu
yaitu ketika selesai adzan. Sehingga sewaktu mendapatkan haid ia sudah
melaksanakan sholatnya.
Ø
Untuk seseorang yang hamil,
jika keluar darah pada masa kehamilannya yang mencapai 24 jam, maka itu
dihukumi haid, dan tidak boleh sholat. Hali ini bisa terjadi pada sebagian wanita.
Tetapi ketika menjelang melahirkan apabila mengeluarkan darah dalam arti
sebagai “tanda akan melahirkan”, tidak dihukumi haid (atau disebut istihadhoh),
sehingga tetap menjalankan sholat seperti biasa dan wudhunya dengan cara
seorang yang istihadhoh. Kecuali jika sebelum itu sudah keluar darah haid maka
tidak boleh salat.
Ø
Sebagai contoh kasus yang
lain, seseorang mendapat haid di bulan puasa selama 8 hari, setelah suci ia
mulai berpuasa selama 3 hari ternya ta di hari ketiganya keluar darah. Maka puasa
yang tiga hari tersebut tidak sah, karena jumlah hari dari hari pertama
mendapatkan haid belum mencapai 15 hari, sehingga darah yang keluar diakhir
hari ketiga tersebut masih dianggap haid.
Dengan sedikit penjelasan tentang ini, semoga bagi muslimah
yang tadinya kurang faham menjadi mengerti, dan bila ternyata selama ini
terdapat kesalahan maka hendaknya bisa segera diperbaiki sehingga menjadi
ibadah yang diterima. Tetapi jika selama ini terdapat kekurangan pada sholat
fardhunya, maka wajiblah baginya untuk mengqodho sholat yang sebnyak yang ia
tinggalkan. Daripada memperbanyak salat sunnah namun yang fardhu masi ada yang
ketinggalan maka sudah seharusnya mengutamakan yang fardhu. Semoga ber manfaat.
by: Muti'ah Isnaeni
by: Muti'ah Isnaeni
Tidak ada komentar:
Posting Komentar